
Kami telah menyediakan berbagai kanal informasi, seperti website resmi RS Mata Makassar dan email khusus PPID. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui saluran-saluran tersebut. Kami berkomitmen untuk memberikan respons terhadap setiap permohonan informasi dalam waktu yang telah ditentukan.
Sejalan dengan visi dan misi RS Mata Makassar untuk memberikan pelayanan kesehatan mata yang berkualitas, PPID Pelaksana berkomitmen untuk mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang kami berikan.
Portal PPID RS Mata makassar ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di RS. Mata Makassar yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Utama.
Maksud dan Tujuan
Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kinerja layanan informasi di RS Mata Makassar perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Ruang lingkup kegiatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama RS Mata Makassar;
Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RS Mata Makassar memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerja;
2. Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
3. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerja;
4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan
5. Melaksanakan pelayanan informasi publik
Fungsi
1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
3. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
4. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
5. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.