PROFIL PPID

PPID Pelaksana RS Mata Makassar dibentuk dengan tujuan untuk memberikan akses informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat. Kami menyediakan berbagai informasi terkait layanan kesehatan mata, fasilitas rumah sakit, hingga data kinerja institusi. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah dan efisien, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat terkait perawatan kesehatan mata.

Kami telah menyediakan berbagai kanal informasi, seperti website resmi RS Mata Makassar dan email khusus PPID. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui saluran-saluran tersebut. Kami berkomitmen untuk memberikan respons terhadap setiap permohonan informasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Sejalan dengan visi dan misi RS Mata Makassar untuk memberikan pelayanan kesehatan mata yang berkualitas, PPID Pelaksana berkomitmen untuk mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang kami berikan.

Portal PPID RS Mata makassar ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di RS. Mata Makassar yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Utama.

Maksud dan Tujuan
Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kinerja layanan informasi di RS Mata Makassar perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Ruang lingkup kegiatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama RS Mata Makassar; 

Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RS Mata Makassar memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas
1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang   dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerja;
2. Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
3. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerja;
4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan
5. Melaksanakan pelayanan informasi publik
 
Fungsi
1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
3. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
4. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
5. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

MataTemplate

Powered by Blogger.

Pages