Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan Informasi

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon Informasi Publik berkah mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik; 
b. Tidak disediakannya Informasi Berkala;
c. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

MataTemplate

Powered by Blogger.

Pages